Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang diperoleh melalui KPR Sejahtera harus memenuhi ketentuan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, lokasi Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum. (2) Dalam hal terdapat kelebihan luas tanah dan peningkatan mutu bangunan, harga jual tidak melebihi batasan harga yang telah ditetapkan. (3) Harga jual rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rumah sesuai dengan akta jual beli atau perjanjian pendahuluan/pengikatan jual beli. (4) Harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pajak pertambahan nilai. (5) Dalam hal Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, batasan harga rumah tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda