Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memperoleh KPR Sejahtera dengan suku bunga/Margin pembiayaan bersubsidi dan jangka waktu KPR. (2) Suku bunga/Margin dan jangka waktu KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera setelah berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda