Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Sasaran merupakan MBR dengan batasan penghasilan tertentu. (2) Batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda