Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada MBR untuk memperoleh Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum.
(2) Spesifikasi Rumah Umum Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan spesifikasi rumah sederhana sehat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai teknis pembangunan rumah sederhana sehat.
(3) Spesifikasi Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai teknis pembangunan rumah susun sederhana.
(4) KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPR Sejahtera Tapak;
b. KPR Sejahtera Syariah Tapak;
c. KPR Sejahtera Susun; dan
d. KPR Sejahtera Syariah Susun.
(5) Jenis KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diberikan SBUM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
