Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera dapat membuka Rekening pengelolaan kas di bank penyalur Dana FLPP yang digunakan untuk keperluan optimalisasi dana yang belum bergulir. (2) Bank penyalur Dana FLPP membuka rekening program FLPP yang digunakan untuk: a. menerima dana penyaluran pembiayaan program FLPP dari rekening dana kelolaan; b. penyaluran pembiayaan program FLPP kepada Penerima Manfaat; c. penerimaan pengembalian cicilan pokok, pelunasan pokok termasuk pelunasan dipercepat dan Imbal Hasil KPR Sejahtera dari Penerima Manfaat; d. membayarkan pengembalian dana cicilan pokok, pelunasan pokok termasuk pelunasan dipercepat ke rekening dana kelolaan; dan e. membayarkan imbal hasil untuk OIP ke rekening dana operasional. (3) Dalam hal bank penyalur Dana FLPP menyalurkan pembiayaan KPR Sejahtera untuk proporsi pendanaan yang berbeda, rekening program FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka terpisah untuk masing- masing proporsi pendanaan.
Koreksi Anda