Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. dana outstanding yang berada pada Debitur/Nasabah FLPP; dan
b. Dana FLPP yang belum disalurkan kepada MBR.
Koreksi Anda
