Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank penyalur Dana FLPP harus mengembangkan sistem teknologi informasi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyaluran KPR Sejahtera.
(2) BP Tapera, bank penyalur Dana FLPP, dan pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dan penyaluran Dana FLPP harus memberikan perlindungan terhadap privasi, menjaga kerahasian data, dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyaluran Dana FLPP di BP Tapera dapat menggunakan:
a. dokumen dalam bentuk salinan digital; dan/atau
b. tanda tangan elektronik.
Koreksi Anda
