Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Badan ini bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara.
Koreksi Anda
