Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank penyalur Dana FLPP harus menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan FLPP secara berkala bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan selama jangka waktu KPR Sejahtera kepada Komisioner atau pejabat yang ditunjuk oleh Komisioner.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Komisioner terkait dengan pelaksanaan FLPP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan KPR Sejahtera secara berkala bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Komisioner.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan bank penyalur Dana FLPP.
Koreksi Anda
