Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank penyalur Dana FLPP wajib menghentikan KPR Sejahtera dalam hal surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf g terbukti tidak benar dan/atau tidak dilaksanakan. (2) Dalam hal penghentian KPR Sejahtera, bank penyalur Dana FLPP memberikan informasi kepada Debitur/Nasabah mengenai penghentian KPR Sejahtera. (3) Dalam hal penghentian KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank penyalur Dana FLPP wajib mengembalikan pembiayaan kepemilikan rumah. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. dasar penghentian KPR Sejahtera; dan b. kewajiban yang timbul akibat penghentian KPR Sejahtera. (5) Pengembalian pembiayaan kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. sisa pokok Dana FLPP; dan b. manfaat Dana FLPP. (6) Manfaat Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung dari selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dan dana yang dihitung berdasarkan bunga, Margin, atau sewa KPR Sejahtera.
Koreksi Anda