Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pengendalian menyatakan terjadi kelebihan pembayaran Dana FLPP dari BP Tapera kepada bank penyalur Dana FLPP, Komisioner menunjuk pejabat untuk memerintahkan secara tertulis kepada bank penyalur Dana FLPP untuk mengembalikan Dana FLPP ke rekening dana kelolaan BP Tapera.
Koreksi Anda