Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera melakukan pengendalian penyaluran KPR Sejahtera yang dilaksanakan bank penyalur Dana FLPP. (2) Lingkup pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang dilakukan oleh BP Tapera paling sedikit meliputi: a. kepatuhan bank penyalur Dana FLPP terhadap skema KPR Sejahtera sesuai ketentuan Peraturan Badan ini; b. kinerja bank penyalur Dana FLPP; c. pemanfaatan rumah oleh Debitur/Nasabah; d. kepatuhan bank penyalur Dana FLPP dalam pengembalian Dana FLPP; dan e. kepatuhan bank penyalur Dana FLPP dalam penyampaian laporan penyaluran. (3) Dalam mengendalikan pelaksanaan KPR Sejahtera, BP Tapera dapat berkoordinasi dengan bank penyalur Dana FLPP, Pengembang, pemerintah daerah, dan/atau kementerian/lembaga. (4) Perbaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) berupa rekomendasi yang meliputi: a. penyempurnaan skema, mekanisme, dan prosedur; b. pemberian surat peringatan atau teguran kepada bank penyalur Dana FLPP; dan/atau c. proses hukum terhadap penyimpangan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Kegiatan pengendalian dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. (6) Bank penyalur Dana FLPP menyediakan data dan pendampingan untuk pelaksanaan pengendalian.
Koreksi Anda