Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera melakukan pengendalian atas pemanfaatan Dana FLPP. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kepatuhan bank penyalur Dana FLPP terhadap: a. pemenuhan ketentuan rumah laik huni sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini; b. ketepatan sasaran Penerima Manfaat; dan c. pemanfaatan rumah oleh Penerima Manfaat. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terus menerus melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan/atau perbaikan.
Koreksi Anda