Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera melakukan pengendalian atas pemanfaatan Dana FLPP.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kepatuhan bank penyalur Dana FLPP terhadap:
a. pemenuhan ketentuan rumah laik huni sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini;
b. ketepatan sasaran Penerima Manfaat; dan
c. pemanfaatan rumah oleh Penerima Manfaat.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terus menerus melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan/atau perbaikan.
Koreksi Anda
