Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera melakukan penetapan dan pencatatan bagi Penerima Manfaat. (2) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penerima Manfaat tahun 2010 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021; dan b. Penerima Manfaat mulai Desember 2021. (3) Penetapan atau pencatatan bagi Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penetapan atau pencatatan bagi Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Penerima Manfaat yang merupakan Pekerja Mandiri berpenghasilan di bawah upah minimum dan Pekerja/buruh badan usaha milik swasta dilakukan pencatatan; dan b. untuk Penerima Manfaat selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan penetapan. (5) Dalam melakukan penetapan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BP Tapera melakukan sosialisasi kepada Penerima Manfaat mengenai kewajiban pendaftaran kepesertaan dan pembayaran simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) BP Tapera memproses pendaftaran kepesertaan dan pembayaran simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda