Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 2. Dana FLPP adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program FLPP. 3. Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank penyalur Dana FLPP. 4. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 5. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh bank penyalur Dana FLPP. 6. Subsidi Bantuan Uang Muka yang selanjutnya disingkat SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka pemilikan rumah. 7. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. 8. Rumah Umum Tapak adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR dengan bentuk rumah tunggal atau rumah deret yang dibangun oleh Pengembang. 9. KPR Sejahtera Tapak adalah KPR Sejahtera kepada MBR dalam pemilikan Rumah Umum Tapak yang dibeli dari Pengembang. 10. Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Syariah yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah KPR Sejahtera berdasarkan Prinsip Syariah kepada MBR dalam pemilikan Rumah Umum Tapak yang dibeli dari Pengembang. 11. Satuan Rumah Susun Umum yang selanjutnya disebut Sarusun Umum adalah unit hunian dalam rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR yang dibangun oleh Pengembang. 12. KPR Sejahtera Susun adalah KPR Sejahtera kepada MBR dalam pemilikan Sarusun Umum yang dibeli dari Pengembang. 13. Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Sarusun Umum Syariah yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Susun adalah KPR Sejahtera berdasarkan Prinsip Syariah kepada MBR dalam pemilikan Sarusun Umum yang dibeli dari Pengembang. 14. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 15. Penerima Manfaat adalah Debitur/Nasabah KPR Sejahtera. 16. Kelompok Sasaran adalah orang perseorangan calon penerima KPR Sejahtera. 17. Pemohon adalah Kelompok Sasaran yang mengajukan permohonan. 18. Debitur adalah Kelompok Sasaran yang telah menandatangani perjanjian kredit KPR Sejahtera. 19. Nasabah adalah Kelompok Sasaran yang telah menandatangani Akad pembiayaan KPR Sejahtera. 20. Pelaku Pembangunan Perumahan bagi MBR yang selanjutnya disebut Pengembang adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan perumahan bagi MBR. 21. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 22. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 23. Bank Pengelola Administrasi Dana FLPP adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk membantu pengelolaan administrasi Dana FLPP. 24. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA. 25. Akad adalah kesepakatan tertulis antara bank penyalur Dana FLPP dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah. 26. Margin adalah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan Akad jual beli (murabahah/istishna’) dan bersifat tetap (fixed) selama masa pembiayaan. 27. Imbal Hasil KPR Sejahtera adalah imbalan atas jasa layanan yang diterima oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dari bank penyalur Dana FLPP berupa suku bunga/imbal hasil atas Dana FLPP. 28. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara INDONESIA yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan. 30. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat. 31. Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Koreksi Anda