Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengelolaan Program Tapera disajikan melalui:
a. buku Laporan Pengelolaan Program Tapera; dan
b. ringkasan eksekutif yang dipublikasikan melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(3) Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisioner.
Koreksi Anda
