Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera wajib menyampaikan Laporan Pengelolaan Program Tapera tahunan kepada Komite Tapera.
(2) Laporan Pengelolaan Program Tapera yang disampaikan 1 (satu) tahun sekali dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Koreksi Anda
