Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera wajib menyampaikan Laporan Pengelolaan Program Tapera tahunan kepada Komite Tapera. (2) Laporan Pengelolaan Program Tapera yang disampaikan 1 (satu) tahun sekali dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Koreksi Anda