Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Jumlah alokasi Dana Tapera yang telah dimanfaatkan dan jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf d dan huruf e disajikan melalui laporan kinerja pemanfaatan Dana Tapera.
(2) Laporan kinerja pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alokasi penyaluran dana pemanfaatan konvensional dan syariah berupa pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah dalam rupiah;
b. realisasi Dana Tapera yang disalurkan untuk program pemanfaatan konvensional dan syariah program kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah dalam rupiah, unit dan jumlah Peserta penerima manfaat;
c. profil Peserta penerima manfaat konvensional dan syariah;
d. sebaran penyaluran pemanfaatan Tapera per- provinsi;
e. sebaran penyaluran dana pemanfaatan per-bank penyalur atau perusahaan pembiayaan penyalur;
dan
f. pertumbuhan penyaluran dana pemanfaatan dan pertumbuhan unit per-Peserta konvensional dan syariah pertahun.
Koreksi Anda
