Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah alokasi Dana Tapera yang telah dimanfaatkan dan jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d dan huruf e disajikan melalui laporan kinerja pemanfaatan Dana Tapera. (2) Laporan kinerja pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alokasi penyaluran dana pemanfaatan konvensional dan syariah berupa pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah dalam rupiah; b. realisasi Dana Tapera yang disalurkan untuk program pemanfaatan konvensional dan syariah program kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah dalam rupiah, unit dan jumlah Peserta penerima manfaat; c. profil Peserta penerima manfaat konvensional dan syariah; d. sebaran penyaluran pemanfaatan Tapera per- provinsi; e. sebaran penyaluran dana pemanfaatan per-bank penyalur atau perusahaan pembiayaan penyalur; dan f. pertumbuhan penyaluran dana pemanfaatan dan pertumbuhan unit per-Peserta konvensional dan syariah pertahun.
Koreksi Anda