Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkembangan hasil pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c disajikan melalui laporan kinerja pemupukan Dana Tapera. (2) Laporan Kinerja Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih KPDT konvensional dan KPDT syariah; b. alokasi Dana Tapera untuk pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan pada KPDT konvensional dan KPDT syariah; dan c. pengelolaan dana pemupukan meliputi laporan kinerja kontrak investasi kolektif Dana Tapera.
Koreksi Anda