Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b disajikan melalui laporan kinerja pengerahan Dana Tapera. (2) Laporan kinerja pengerahan Dana Tapera sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat informasi kepesertaan dan pengerahan dana Peserta yang terdiri atas: a. jumlah Peserta; b. jumlah pemberi kerja; c. profil komposisi Peserta konvensional dan syariah berdasarkan jumlah Peserta dan Dana Tapera; d. jumlah penerimaan Simpanan Peserta; e. jumlah pengembalian Simpanan Peserta berdasarkan jumlah Peserta dan Dana Tapera; f. jumlah penerimaan dana dari sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. kualitas pelayanan.
Koreksi Anda