Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Jumlah pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b disajikan melalui laporan kinerja pengerahan Dana Tapera.
(2) Laporan kinerja pengerahan Dana Tapera sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat informasi kepesertaan dan pengerahan dana Peserta yang terdiri atas:
a. jumlah Peserta;
b. jumlah pemberi kerja;
c. profil komposisi Peserta konvensional dan syariah berdasarkan jumlah Peserta dan Dana Tapera;
d. jumlah penerimaan Simpanan Peserta;
e. jumlah pengembalian Simpanan Peserta berdasarkan jumlah Peserta dan Dana Tapera;
f. jumlah penerimaan dana dari sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. kualitas pelayanan.
Koreksi Anda
