Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan realisasi rencana kerja program untuk pengelolaan Dana Tapera baik pengelolaan dengan prinsip konvensional maupun pengelolaan dengan prinsip syariah. (2) Pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengerahan; b. pemupukan; dan c. pemanfaatan. (3) Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jumlah kepesertaan; b. jumlah pengelolaan Dana Tapera; c. perkembangan hasil pengelolaan Dana Tapera; d. jumlah alokasi Dana Tapera yang telah dimanfaatkan; dan e. jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat Dana Tapera.
Koreksi Anda