Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan realisasi rencana kerja program untuk pengelolaan Dana Tapera baik pengelolaan dengan prinsip konvensional maupun pengelolaan dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengerahan;
b. pemupukan; dan
c. pemanfaatan.
(3) Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jumlah kepesertaan;
b. jumlah pengelolaan Dana Tapera;
c. perkembangan hasil pengelolaan Dana Tapera;
d. jumlah alokasi Dana Tapera yang telah dimanfaatkan; dan
e. jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat Dana Tapera.
Koreksi Anda
