Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit memuat:
a. organisasi dan sumber daya manusia;
b. sumber daya sarana;
c. sistem teknologi informasi;
d. sistem manajemen risiko; dan
e. sistem pengawasan internal.
Koreksi Anda
