Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit memuat: a. organisasi dan sumber daya manusia; b. sumber daya sarana; c. sistem teknologi informasi; d. sistem manajemen risiko; dan e. sistem pengawasan internal.
Koreksi Anda