Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Laporan Pengelolaan Program Tapera dimaksudkan untuk:
a. melaporkan pelaksanaan pengelolaan program Dana Tapera kepada Komite Tapera; dan
b. memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program Dana Tapera kepada publik.
Koreksi Anda
