Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Rumah Tapak dan Sarusun Umum harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan gedung yang terdiri atas bangunan Rumah untuk hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berfungsi.
(2) Kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Rumah Tapak dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan tentang kelaikan fungsi bangunan Rumah sesuai dengan persetujuan bangunan gedung yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
(3) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur harus memeriksa kebenaran surat pernyataan tentang kelaikan fungsi bangunan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dituangkan dalam laporan pemeriksaan akhir sesuai dengan ketentuan Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur.
(4) Kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Sarusun Umum dibuktikan dengan sertifikat laik fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
b. jaringan listrik dalam rumah;
c. jalan lingkungan;
d. saluran/drainase lingkungan;
e. saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
f. sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
Koreksi Anda
