Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur menerbitkan dan mendaftarkan EBUS Tanpa Penawaran Umum sesuai dengan nominal Besaran Penyaluran Pembiayaan Tapera yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) EBUS Tanpa Penawaran Umum yang didaftarkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat kode EBUS Tanpa Penawaran Umum oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyampaikan kode EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BP Tapera.
(4) BP Tapera memberikan instruksi kepada bank kustodian untuk:
a. mencairkan nominal Besaran Penyaluran Pembiayaan Tapera ke rekening Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; dan
b. menerima EBUS Tanpa Penawaran Umum yang telah didistribusikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(5) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melakukan pemberitahuan dan mengirimkan bukti penerimaan Besaran Penyaluran Pembiayaan Tapera kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta BP Tapera pada hari yang sama sesuai dengan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(6) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian mendistribusikan EBUS Tanpa Penawaran Umum sesuai dengan nominal Besaran Penyaluran Pembiayaan Tapera kepada BP Tapera untuk diterima oleh bank kustodian.
Koreksi Anda
