Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mengajukan pencairan Besaran Penyaluran Pembiayaan Tapera melalui Sistem.
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data jumlah Peserta dan nominal Besaran Penyaluran Pembiayaan Tapera sesuai perjanjian kredit/Akad pembiayaan.
(3) BP Tapera melakukan validasi atas kebenaran data jumlah Peserta dan nominal Besaran Penyaluran Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem BP Tapera.
(4) Dalam hal hasil validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) benar, Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mendapatkan persetujuan dari BP Tapera melalui Sistem.
Koreksi Anda
