Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melakukan pengikatan agunan setelah melakukan perjanjian kredit/Akad pembiayaan dengan Peserta. (2) Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur memastikan bahwa sertifikat Rumah yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah sudah atas nama Peserta paling lama 1 (satu) tahun setelah Peserta melakukan perjanjian kredit/Akad pembiayaan dan pengikatan agunan.
Koreksi Anda