Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Standar teknis Rumah Tapak atau Sarusun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
