Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kredit/Akad pembiayaan ditandatangani oleh Peserta dengan Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur setelah: a. Peserta lolos verifikasi kedua; b. bangunan Rumah telah dilengkapi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum; c. prasarana, sarana, dan utilitas umum berfungsi; d. berita acara serah terima Rumah Tapak atau Sarusun Umum yang telah ditandatangani oleh Peserta dan Pengembang diterima Bank Penyalur atau Perusahan Pembiayaan Penyalur; dan e. Peserta menyediakan biaya yang dipersyaratkan dalam surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan. (2) Perjanjian kredit/Akad pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format dari Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur. (3) BP Tapera dapat mengusulkan penambahan klausul terkait Pembiayaan Tapera dalam perjanjian kredit/Akad pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. provisi; b. administrasi Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; c. biaya notaris termasuk biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan; d. setoran awal tabungan; e. saldo mengendap; f. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan/atau g. pajak pertambahan nilai. (5) Batasan tertinggi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
Koreksi Anda