Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilakukan sebelum perjanjian kredit/Akad pembiayaan dengan paling sedikit memeriksa: a. kesesuaian surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan dengan skema Pembiayaan Tapera; dan b. keaktifan status kepesertaan Tapera. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengajuan Pembiayaan Tapera ditolak, jika: 1. surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan tidak sesuai; dan/atau 2. status kepesertaan Tapera nonaktif; atau b. pengajuan Pembiayaan Tapera diterima, jika: 1. surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan sesuai; dan 2. status kepesertaan Tapera aktif. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pengajuan Pembiayaan Tapera ditolak, disebabkan: a. surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan tidak sesuai, Bank Penyalur atau Perusahaan Penyalur melakukan koreksi atas ketidaksesuaian; dan/atau b. status kepesertaan Tapera nonaktif, Peserta tidak dapat melakukan perjanjian kredit/Akad pembiayaan dan harus melunasi seluruh tunggakan Simpanan sampai dengan status kepesertaan aktif kembali.
Koreksi Anda