Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Pembiayaan Tapera dilakukan melalui Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur yang telah ditunjuk.
(2) Penyaluran Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan ditanggung oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur.
(3) Dalam melakukan penyaluran Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur harus melaksanakan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
