Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera dapat memperoleh informasi Peserta yang belum memiliki Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c melalui sumber data: a. bantuan pembiayaan perumahan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; b. bantuan/subsidi pembiayaan perumahan dari Pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan kredit/pembiayaan Pembangunan Rumah; dan/atau c. yang berasal dari sumber data resmi lainnya. (2) Dalam hal BP Tapera memperoleh informasi Peserta telah memiliki Rumah, Peserta hanya dapat memanfaatkan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah.
Koreksi Anda