Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera, Peserta harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan; b. termasuk golongan MBR; c. belum memiliki Rumah; dan/atau d. menggunakannya untuk pembiayaan Pemilikan Rumah, Pembangunan Rumah, atau Perbaikan Rumah pertama. (2) BP Tapera menyusun daftar Peserta yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda