Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang mendapatkan Pembiayaan Tapera merupakan perseorangan yang berstatus tidak kawin atau kawin.
(2) Peserta berstatus kawin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki hak untuk mendapatkan jenis Pembiayaan Tapera tertentu.
(3) Peserta yang berstatus kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengajukan Pembiayaan Tapera dalam waktu bersamaan dengan pasangannya dan tidak dapat memilih jenis Pembiayaan Tapera yang sama dengan jenis Pembiayaan Tapera yang dipilih pasangannya.
(4) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah mendapatkan KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah dan/atau KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah,
suami/istri Peserta dapat memanfaatkan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah.
(5) KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan oleh suami/istri Peserta paling singkat 5 (lima) tahun setelah KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah dan/atau KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah didapatkan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera.
(6) Dalam hal Peserta telah mendapatkan bantuan/subsidi pembiayaan perumahan di luar dari Pembiayaan Tapera, Peserta hanya mendapatkan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah tanpa harus menunggu dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera.
Koreksi Anda
