Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Besaran Kredit/Pembiayaan untuk KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah tidak mencukupi harga jual Rumah, Peserta membayar uang muka. (2) Besaran uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi selisih antara harga jual Rumah pada setiap Kelompok Penghasilan dengan Besaran Kredit/Pembiayaan.
Koreksi Anda