Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu ditentukan berbeda untuk setiap jenis Pembiayaan Tapera. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perjanjian kredit/Akad pembiayaan antara Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur dengan Peserta. (3) Jangka waktu maksimal setiap jenis Pembiayaan Tapera ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
Koreksi Anda