Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu ditentukan berbeda untuk setiap jenis Pembiayaan Tapera.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perjanjian kredit/Akad pembiayaan antara Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur dengan Peserta.
(3) Jangka waktu maksimal setiap jenis Pembiayaan Tapera ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
Koreksi Anda
