Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Kelompok Penghasilan I untuk Kelompok Penghasilan bawah;
b. Kelompok Penghasilan II untuk Kelompok Penghasilan menengah; dan
c. Kelompok Penghasilan III untuk Kelompok Penghasilan atas.
(2) Kelompok Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah memiliki batasan maksimal Limit Kredit/Pembiayaan dan besaran suku bunga, Margin, atau Ujrah yang berbeda.
(3) Kelompok Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah dan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah memiliki batasan maksimal Limit Kredit/Pembiayaan dan besaran suku bunga, Margin, atau Ujrah yang berbeda.
(4) Batasan penghasilan setiap Kelompok Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
Koreksi Anda
