Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur menyampaikan laporan secara berkala kepada BP Tapera setiap 1 (satu) bulan sekali melalui Sistem. (2) Dalam hal diperlukan, BP Tapera dapat meminta laporan kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melalui Sistem atau secara manual. (3) Laporan melalui Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan substansi laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda