Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera melakukan pengawasan terhadap Bank Penyalur dan Perusahaan Pembiayaan Penyalur dalam memenuhi kewajiban operasional yang tertulis dalam perjanjian kerja sama. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam melakukan evaluasi kinerja Bank Penyalur dan Perusahaan Pembiayaan Penyalur. (3) Mekanisme evaluasi kinerja Bank Penyalur dan Perusahaan Pembiayaan Penyalur ditetapkan oleh Komisioner.
Koreksi Anda