Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) diinformasikan kepada Peserta melalui media komunikasi resmi berupa Portal Kepesertaan. (2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak memanfaatkan Pembiayaan Tapera, Peserta dapat kembali diikutsertakan dalam proses perhitungan urutan prioritas pada tahun berikutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera.
Koreksi Anda