Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Daftar urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) diinformasikan kepada Peserta melalui media komunikasi resmi berupa Portal Kepesertaan.
(2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak memanfaatkan Pembiayaan
Tapera, Peserta dapat kembali diikutsertakan dalam proses perhitungan urutan prioritas pada tahun berikutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera.
Koreksi Anda
