Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disusun dengan pengelompokan sebagai berikut:
a. prinsip pengelolaan konvensional dan prinsip pengelolaan syariah;
b. jenis Pembiayaan Tapera;
c. kelompok Peserta;
d. Kelompok Penghasilan; dan
e. pemerataan penyebaran secara geografis.
(2) BP Tapera menyusun daftar urutan prioritas setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
