Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketersediaan Dana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan alokasi Dana Pemanfaatan. (2) Alokasi Dana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan banyaknya jumlah Peserta dalam urutan prioritas.
Koreksi Anda