Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat kemendesakan kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c berdasarkan: a. usia Peserta yang paling mendekati usia pensiun; b. jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Peserta lebih banyak; c. waktu Peserta menunggu sejak memenuhi ketentuan dan persyaratan lebih lama; dan d. penghasilan Peserta yang lebih rendah sesuai Kelompok Penghasilan.
Koreksi Anda