Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tingkat kemendesakan kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c berdasarkan:
a. usia Peserta yang paling mendekati usia pensiun;
b. jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Peserta lebih banyak;
c. waktu Peserta menunggu sejak memenuhi ketentuan dan persyaratan lebih lama; dan
d. penghasilan Peserta yang lebih rendah sesuai Kelompok Penghasilan.
Koreksi Anda
