Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lamanya masa kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dihitung sejak tanggal efektif terdaftar menjadi Peserta dan mendapatkan nomor identitas kepesertaan.
Koreksi Anda