Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang berada dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dimasukkan dalam urutan prioritas. (2) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria: a. lamanya masa kepesertaan; b. tingkat kelancaran membayar Simpanan; c. tingkat kemendesakan kepemilikan Rumah; dan d. ketersediaan Dana Pemanfaatan. (3) Kriteria urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode pembobotan dan skoring pada setiap kriteria. (4) Pembobotan dan skoring urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
Koreksi Anda