Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi pada surat berharga di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan Efek yang: a. terkait dan/atau diterbitkan untuk pembiayaan kegiatan di bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan b. sebagian besar penggunaan dananya untuk pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2) Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Efek bersifat utang maupun sukuk baik yang diterbitkan melalui penawaran umum maupun tanpa melalui penawaran umum yang paling sedikit memiliki peringkat investasi AA (double A) dari perusahaan pemeringkat Efek yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Efek bersifat utang maupun sukuk yang diterbitkan melalui penawaran umum hanya dapat diperoleh melalui penawaran umum perdana. (4) Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perusahaan di bidang: a. industri pengembang Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. industri jasa konstruksi pembangunan; c. industri perbankan dan pembiayaan; d. industri semen dan turunannya; dan e. industri pengelola jalan tol. (5) Penerbitan Efek oleh perusahaan di bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c ditujukan untuk pembangunan dan pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi MBR. (6) Penerbitan Efek oleh emiten perbankan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum dan/atau Bank Umum syariah kategori usaha 3 (tiga) atau 4 (empat) yang mengacu pada kelompok Bank Umum berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) yang mengacu pada hasil peringkat komposit tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda