Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal komposisi portofolio Efek dari KIK Pemupukan Dana Tapera tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian harus memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan BP Tapera paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi portofolio Efek dari KIK Pemupukan Dana Tapera. (2) Manajer Investasi harus menyesuaikan komposisi portofolio Efek dari KIK Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Kustodian. (3) Dalam hal komposisi portofolio Efek dari KIK Pemupukan Dana Tapera belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian harus melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan BP Tapera dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda