Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi harus mengelola portofolio Efek dari KIK Pemupukan Dana Tapera menurut komposisi portofolio investasi yang dicantumkan dalam KIK dan/atau Dokumen Keterbukaan KIK Pemupukan Dana Tapera.
(2) Manajer Investasi harus memenuhi komposisi portofolio investasinya serta ketentuan batasan penempatan pada satu pihak paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari bursa setelah memperoleh pencatatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
