Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi pada surat utang pemerintah daerah dan/atau sukuk pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit memiliki peringkat investasi AA (double A) dari perusahaan pemeringkat Efek yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; b. diperoleh dari penawaran umum perdana; dan c. kejelasan sumber pengembalian atas surat utang dan/atau sukuk.
Koreksi Anda