Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Investasi pada surat utang pemerintah daerah dan/atau sukuk pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit memiliki peringkat investasi AA (double A) dari perusahaan pemeringkat Efek yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. diperoleh dari penawaran umum perdana; dan
c. kejelasan sumber pengembalian atas surat utang dan/atau sukuk.
Koreksi Anda
