Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Batasan penempatan pada satu pihak pada Dana Pemanfaatan dan Dana Cadangan dihitung menggunakan parameter keuangan baik kualitatif maupun kuantitatif yang ditentukan oleh BP Tapera.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bank; dan
b. perusahaan pembiayaan.
(3) Batasan penempatan pada satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan ke dalam:
a. penempatan pada deposito; dan
b. penyaluran Pembiayaan Tapera, baik yang diterbitkan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(4) Batasan penempatan pada satu pihak pada pengelolaan Dana Pemanfaatan dan Dana Cadangan ditentukan oleh BP Tapera.
(5) Batasan penempatan pada satu pihak dalam KPDT ditetapkan oleh Komisioner.
Koreksi Anda
